BAKN Minta Kasus Vaksin Flu Burung Diserahkan ke KPK
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta kasus vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan diserahkan kepada KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta kasus vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan diserahkan kepada KPK.
Berdasarkan laporan tertulis yang ditandatangani Ketua BAKN DPR Sumarjati Arjoso dan Wakil Ketua BAKN DPR Yahya Sacawirya, terhadap pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung untuk manusia pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008 sd 2011 maka Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk menunda sementara proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung.
BAKN DPR menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp468,98 miliar pada pengadaan vaksin flu burung untuk manusia pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Kemenkes anggaran 2008 sampai 2011.
Diketahui, inisiatif awal pembangunan sarana dan prasarana fasilitas produksi vaksin flu burung berasal dari PT Bio Farma pada 2006. PT Bio Farma mengajukan proyek ini kepada Bappenas tapi ditolak karena tak layak untuk dibiayai dengan APBN.
Sementara Departemen kesehatan tidak pernah mengusulkan kegiatan bantuan pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung untuk PT Bio Farma kepada pemerintah. Rencana pengadaan sarana dan prasarana fasilitas vaksin flu burung itu juga tidak didukung kepastian anggaran tahun jamak dan juga tidak didukung perencanaan berbasis keahlian.
BAKN DPR menemukan kerja sama tidak sehat antara pihak Kemenkes, PT Bio Farma (BUMN) dan PT Anugrah Nusantara sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp468.983.857.133. Akhirnya, bangunan pabrik vaksin flu burung di PT Bio Farma terbengkalai dan semua peralatan yang telah diadakan tak bisa dimanfaatkan sehingga dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Terhadapan semua permasalahan yang terjadi dalam pengadaan peralatan dan pembangunan sarana dan prasarana fasilitas produksi riset dan alih teknologi vaksin flu burung merupakan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU nomori 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.