Kapolda: Wajib Hukumnya Punya Nomor Telpon Kepala Desa
Jajaran kepolisian, dalam hal ini Kapolres maupun Kapolsek diwajibkan memiliki nomor telpon masing-masing kepala desa yang ada di wilayah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran kepolisian, dalam hal ini Kapolres maupun Kapolsek diwajibkan memiliki nomor telpon masing-masing kepala desa yang ada di wilayah hukumnya agar lebih mudah menjangkau apabila terjadi tindak kriminal.
Hal ini diutarakan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, Selasa (11/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.
"Wajib hukumnya punya nomor telpon kepala desa. Kalau tidak punya ya pelanggaran disiplin," kata Untung.
Sebelumnya, Dir Binmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yosi Haryoso mengimbau agar para Kapolsek maupun Kapolres memiliki nomor telpon masing-masing kepala desa yang ada di wilayah hukumnya. Agar apabila terjadi tindak kriminal dapat segera diatasi.
"Mengingat wilayah hukum Polda Metro Jaya sangat luas hingga ke wilayah Banten dan Jawabarat. Kami sarankan Kapolsek dan Kapolres punya no HP masing-masing Kepala Desa. Jadi kalau ada tindak kriminal bisa ditanya," ungkap Yosi.
Klik: