Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Diharapkan Tak Bikin Investor Asing Takut

RUU HPI dibahas DPR, Trimedya ingatkan kepastian hukum harus dijaga agar investor asing tidak ragu berusaha di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
zoom-in DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Diharapkan Tak Bikin Investor Asing Takut
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU HPI - Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam forum tersebut, Trimedya mengingatkan pembahasan RUU HPI perlu tetap menjamin kepastian hukum bagi investor asing. 

Ringkasan Berita:
  • Trimedya minta RUU HPI menjaga keseimbangan nasionalisme dan kepastian hukum.
  • Investor disebut masih menyoroti persoalan ketidakpastian hukum di Indonesia.
  • SPI soroti kewenangan hakim dan potensi tumpang tindih regulasi investasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di DPR RI diharapkan tidak menambah kekhawatiran investor asing terhadap iklim usaha di Indonesia.

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, mengingatkan agar semangat nasionalisme dalam rancangan aturan tersebut tetap diimbangi dengan jaminan kepastian hukum.

Menurut Trimedya, perlindungan terhadap kepentingan nasional dan pelaku usaha dalam negeri harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kepercayaan investor asing.

"Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama pengusaha-pengusaha Indonesia. Tapi jangan juga membuat investor asing menjadi takut," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai salah satu persoalan yang selama ini masih menjadi perhatian investor terhadap Indonesia adalah aspek kepastian hukum. Karena itu, RUU HPI diharapkan mampu memperkuat kepercayaan dunia usaha, bukan menimbulkan keraguan baru.

"Problem bagi investor terhadap Indonesia itu ketidakpastian hukum. Karena ada anggapan hukum di Indonesia masih bisa dikendalikan, masih bisa dibeli. Itu pesan kami kepada Pansus," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

RUU HPI saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Soroti Kewenangan Hakim dan Harmonisasi Aturan

Selain menyoroti aspek kepastian hukum, Trimedya meminta DPR mencermati sejumlah ketentuan dalam draf RUU HPI.

Menurut dia, terdapat beberapa pasal yang masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk yang berkaitan dengan aspek orang dan benda dalam hubungan hukum perdata lintas negara.

Ia juga menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada hakim dalam rancangan aturan tersebut.

Baca juga: Komisi IX DPR Segera Koordinasi Dengan Pimpinan Baru BGN Untuk Perbaiki Tata Kelola MBG

Menurut Trimedya, kewenangan itu perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik peradilan.

"Kewenangan yang diberikan kepada hakim itu terlalu besar. Sementara kita masih paham kualitas hakim yang menurut kami sering kali membuat keputusan tidak berdasarkan rasa keadilan masyarakat," kata Trimedya, yang juga anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2002-2024.

Selain itu, ia meminta DPR melakukan harmonisasi dengan regulasi lain yang sudah berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan terkait investasi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Semangat Nasionalisme

Di sisi lain, Trimedya menilai RUU HPI memiliki semangat yang sejalan dengan upaya memperkuat posisi hukum Indonesia dalam hubungan internasional.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas