Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Pastikan Hartati Layak Ditahan

Meski sebelumnya, ia mengaku masih mengalami gangguan kesehatan saat menjalani pemeriksaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menahan tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, Rabu (12/9/2012), petang.

Meski sebelumnya, ia mengaku masih mengalami gangguan kesehatan saat menjalani pemeriksaan. Lembaga antikorupsi itu menyatakan kondisi Hartati layak untuk ditahan.

"Berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan KPK, tersangka SHM bisa untuk ditahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya.

Karena itu, KPK melakukan penahanan terhadap ersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Ditahan 20 hari pertama. Untuk kepentingan penyidikan," kata Johan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas