Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pilkada Serentak Miliki Kelemahan dan Keunggulan

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengungkapkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengungkapkan adanya kelemahan dan keuntungan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Menurut, Djohermansyah kelemahan  adanya Pilkada serentak membuat kepemimpinan pejabat sementara dapat mencapai dua tahun sehingga kurang efektif. Ia juga mengatakan Pilkada serentak dapat memenuhi kriteria efektif dan efisien apabila Pemilihan Gubernur dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan satu pemilihan dua kertas suara.

"Selain itu kelemahannya adalah jika terjadi ekses Pilkada (Kerusuhan) yang bersamaan mengancam stabilitas nasional dan penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar termasuk dana dan gelar pasukan yang belum merata diseluruh daerah," kata Djohermansyah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Selain itu, konstrain penyelesaian sengketa Pilkada, dimana waktunya terbatas sementara jumlah sengketa banyak. Pilkada serentak ini pun memiliki kelemahan di pengawasan Pilkada yang relatif sulit. "Lalu, tidak ada referensi penyelenggara Pilkada serentak dinegara lain,"katanya.

Namun, Pilkada serentak juga memiliki sejumlah keuntungan. Djohermansyah mengatakan dengan adanya Pilkada serentak, maka perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah. Lalu, kata dia, rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik suara.

"Efisiensi biaya dan waktu serta tidak banyak tim sukses," katanya.

Keuntungan lainnya, bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan. Sehingga tahapan tidak terganggu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penyelenggara hanya sekali atau dua kali melaksanakan Pilpres dan Pilkada. Pelantikan dapat dilakukan serentak oleh presiden dan atau MDN (Menteri Dalam Negeri). Dan atau oleh Gubernur," ujarnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas