Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Undang-undang Direvisi, KPK Berpotensi Bubar

Rencana DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai protes keras dari pihak KPK. Bahkan, jika benar DPR memangkas kewenangan KPK dalam perubahan UU tersebut, para petinggi KPK akan secara kompak mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi tersebut.

Demikian diungkapkan Dewan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/9/2012) sore.

Hal itu dikatakan Abdulhah juga sekaligus merespon pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang bersedia mengundurkan diri jika kewenangan KPK dipangkas anggota parlemen.

"Jangankan pak Abraham, semua juga mungkin. Maksudnya kalau dipangkas tidak ada gunanya KPK dipertahankan. Jadi sama kaya polisi. Menyelidik dan menyidik," kata Abdulah.

Menurut Abdullah, jika kewenangan KPK sama dengan Polri, maka hal tersebut merupakan kesia-siaan.

"Untuk apa KPK menghabiskan anggaran. Enggak usah ada KPK. Kembali jaman dulu kalau begitu," tegas Abdullah.

Seperti diketahui, saat ini, DPR tengah merevisi UU KPK. Sedikitnya ada beberapa pasal penting yang akan dihilangkan pada UU tersebut. Seperti kewenangan KPK melakukan penuntutan dan melakukan penyadapan dengan izin pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait: Revisi UU KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas