KPK Tetap Proses Hartati Meski Tolak Tanda Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses hukum Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan suap
Penulis: Abdul Qodir
![KPK Tetap Proses Hartati Meski Tolak Tanda Tangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120928_Hartati_Jalani_Pemeriksaan_Lanjutan_5322.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses hukum Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, kendati dia menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanan 40 hari yang disodorkan penyidik di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2012).
"Enggak masalah. Yang penting, ada berita acara penolakannya itu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Johan menolak memberikan penilaian bahwa penolakan tanda tangan surat itu menunjukan bahwa Hartati tidak kooperatif dengan KPK.
Hartati yang ditahan KPK sejak 12 September 2012, akan berakhir masa penahanan penyidikan 20 harinya pada 2 Oktober 2012 mendatang. Namun, KPK memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari atau sampai 10 November 2012 mendatang, untuk kepentingan penyidikan.
Hartati mengaku menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanan itu karena merasa dirinya tak layak ditahan. Dia juga pernah menolak tanda tangan surat penahanan dirinya pada 12 September 2012 lalu.
Politisi Partai Demokrat itu berharap berita acara penolakannya ini tetap disampaikan kepada pengadilan sehingga dirinya bisa segera disidangkan.
Menurut kuasa hukum Hartati, Patra M Zen, perpanjangan penahanan ini menunjukan bahwa penyidik KPK belum siap menyidik kliennya. Padahal, Hartati sendiri menginginkan dirinya segera disidangkan di pengadilan.
Patra menduga perpanjangan masa penahanan ini karena saksi-saksi dalam sidang terdakwa dalam kasus yang sama, menunjukan ketidakterlibatan Hartati atas sangkaan penyuapan.
Dalam kasus ini, Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Perbuatan itu diduga dilakukan Hartati bersama-sama dua anak buahnya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Adapun, Yani dan Gondo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK juga sudah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus ini. Terkait kasusnya, Hartati selama ini membantah disebut menyuap Amran. Dia mengaku diperas Amran.
Sementara, KPK memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hartati. KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Dalam rekaman tersebut Hartati meminta Amran untuk mengurus HGU perusahaannya.
Berita Terkait: KPK Tangkap Bupati
- Kubu Hartati Minta Dirut PT HIP Dijadikan Tersangka
- Anak Buah Hartati Ngaku Serahkan Uang Rp 1 M ke Bupati Buol
- Bupati Buol dan Anak Buah Hartati Dikonfrontasi
- Kasus Buol, Amran Akui Transaksi 18 Juni 2012
- Hartati Murdaya Kembali Diperiksa sebagai Tersangka
- Otonomi Daerah Rawam Korupsi dan Pemerasan