Pemilu Serentak Perlu Dikaji Mendalam
DPD menilai, pemilihan umum serentak harus dikaji secara mendalam.
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai, pemilihan umum serentak harus dikaji secara mendalam. Sebab, pelaksanaan pilkada di Indonesia masih menyisakan segudang masalah.
"Kalau kita mau melakukan pilkada serentak seluruhnya, atau dibagi berdasarkan region atau provinsi, ini masih kajian. Harus dikaji bagus," kata anggota DPD asal NTT Emanuel Babu Eha di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Ketua Tim Kerja RUU Pemerintahan Daerah menjelaskan, terdapat sejumlah masalah yang perlu dibahas secara mendalam jika ingin dilakukan pilkada serentak. Terpenting, adalah kesiapan masyarakat.
"DKI kemarin bagus, mungkin karena ibu kota. Tapi, kalau daerah pedalaman, misalnya NTT yang banyak pulaunya, belum tentu (lancar) karena keterbatasan informasi," tuturnya.
KPU, lanjutnya, selalu dituding tidak fair saat penyelenggaraan pilkada, meski kinerja mereka sudah baik.
"Bahkan, KPU diharuskan tunduk kepada incumbent. Kalau ini tidak dicermati, maka sulit," imbuhnya.
Emanuel juga menyoroti masalah kemanan, aparat yang jumlahnya sedikit, akan terbagi-bagi jika pemilu digelar serentak.
"Kemungkinan akan terjadi konflik horizontal," ucapnya.
Emanuel mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang sedang dalam tahap pengkajian DPD, yakni kualitas calon, di mana cenderung yang hanya punya modal yang bisa maju.
Kedua, masalah incumbent yang cenderung intervensi, dan memakai fasilitas negara untuk kampanye.
Ketiga, masalah anggaran, bagaimana menghindari incumbent menyandera anggaran.
Keempat, masalah konflik sosial, yakni soal hak pilih masyarakat terkait DPT. Kelima, masalah netralitas birokrasi.
"Di daerah yang jauh dari ibu kota, hidupnya disemarakkan oleh PNS," ujarnya. (*)
BACA JUGA
- FKB KAPPI Dukung PT 3,5 Persen
- Megawati: PDIP Sudah Siap Antisipasi Putusan MK
- Kader Partai Gurem Tidak Kram Lagi
- KIPP: Putusan MK Telah Terapkan Prinsip Keadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.