Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: MA Jangan Kasih Fatwa Terkait Djoko Susilo

Pakar Hukum Tatanegara Jimly Asshidiqie meminta MA (Mahkamah Agung) tidak mengeluarkan fatwa terkait permohonan pengacara Irjen Pol

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jimly: MA Jangan Kasih Fatwa Terkait Djoko Susilo
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Jimly Ashidiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tatanegara Jimly Asshidiqie meminta MA (Mahkamah Agung)  tidak mengeluarkan fatwa terkait permohonan pengacara Irjen Pol Djoko Susilo.

"Jangan kasih fatwa," kata Jimly di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Jimly mengatakan MA sebaiknya menghindar dari pemberian fatwan terkait dengan kasus-kasus. Pasalnya, fatwa tersebut juga akan mengikat MA.

"Apalagi yang fatwa kan tidak mengikat lembaga, kalau menyangkut pribadi untuk kepentingan pribadi tidak usah dilayani yang meminta fatwa harus institusi, kalau menyangkut kasus menghindar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa permohonan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Djoko Susilo melalui pengacaranya Juniver Girsang dan Hotma Sitoempol, meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Sebaliknya, MA justru mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus simulator SIM itu.

Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan, MA memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Namun kata dia, jika ada permintaan dari lembaga negara.

"Kalau advokad yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Sarwoko, Senin (1/10/2012).

BERITA TERKAIT

Sementara, untuk tiga tersangka Simulator SIM lainnya, KPK kata Johan masih berkoordinasi dengan pihak Polri dan Kejaksaan.

"Pimpinan KPK, pimpinan polri, pimpinan kejaksaan masih koordinasi. Termasuk dengan MA. Kalau itu tidak menemukan jalan keluar, tentu ada opsi lain," kata Johan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas