Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BK DPR Laporkan Pemberhentian Sementara Angelina

Badan Kehormatan (BK) DPR akan melaporkan pemberhentian sementara anggota Komisi X Angelina Sondakh.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in BK DPR Laporkan Pemberhentian Sementara Angelina
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Angelina Sondakh berbincang dengan ayahnya, Lucky Sondakh (kiri), saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan melaporkan pemberhentian sementara anggota Komisi X Angelina Sondakh. Laporan akan disampaikan pada sidang paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (2/10/2012).

Politisi Partai Demokrat dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh BK. Sebab, Angie ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Hari ini kami akan menyampaikan pemberhentian sementara atas Saudari Angelina Sondakh," ujar Ketua BK DPR M Prakosa ketika dihubungi wartawan.

Menurut Prakosa, surat keputusan pemberhentian sementara Angelina Sondakh sudah selesai sejak 26 September 2012. Namun, karena tidak ada jadwal paripurna sepekan kemarin, maka laporan tertunda. (*)

BACA JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas