Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukuman Mati Masih Berlaku di Hukum Positif Indonesia

Menanggapi vonis Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang juga menilai hukuman mati inkonstitusional, Juru Bicara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi vonis Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang juga menilai hukuman mati inkonstitusional, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengungkapkan, hukuman mati masih berlaku dan sesuai UUD 1945.

"Putusan MK menyatakan hukuman mati konstitusional. Apalagi di UU positif Indonesia masih mengatur soal hukuman mati, seperti UU Terorisme bahkan Narkoba," ujar Akil Mochtar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012).

Menurut Akil Mochtar yang juga sebagai Hakim MK ini, pertentangan antara dua kubu yang mendukung hukuman mati dan yang menolak memang masih ada. Sampai saat ini pun, lanjut Akil, belum ada yang mempertentangkan putusan MK tersebut.

Lebih lanjut, Akil mengatakan, sebenarnya putusan MA itu hanyalah sebatas pendapat saja. Majelis Hakim PK mengatakan ukuman mati bertentangan dengan Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.

"Sehingga ini tidak bisa dikatakan sebagai yurisprudensi. Tetapi ini membuka peluang bagi terdakwa lain yang ingin menggunakan putusan ini," ucap Akil.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembalil (PK), Hengky hanya dihukum penjara 15 tahun dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi.

Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Perkara bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Henky.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK dari website MA, Selasa (2/10/2012).

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas