Ide Pilkada Melalui DPRD Ngawur
Dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah diberi nilai dan makna konstitusional oleh Mahkamah Konstitui menjadi pemilu.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ide untuk merubah pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan tidak oleh rakyat dinilai ngawur. Pasalnya tidak ada dasar argumentasi konstitusional dibalik gagasan penghilangan pilkada langsung tersebut.
"Itu sebabnya saya berpendapat gagasan ini mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah gagasan ngawur,"kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Khamis di Jakarta, Selasa(2/10/2012).
Menurur Margarito, ketentuan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah diberi nilai dan makna konstitusional oleh Mahkamah Konstitui menjadi pemilu. Konsekuensinya secara konstituional pilkada ada pemilu dan secara konstitusional pula tidak ada pemilu yang dilakukan oleh DPRD.
Selanjutnya kata Margarito, UUD 1945 di Republik ini hanya ada satu, sehingga atas dasar UUD 1945 yang sedang berlaku Pilkada dikualifikasikan sebagai pemilu, lalu pada saat yang lain dengan UUD 1945 yang sama Pilkada mau dikualifikasi menjadi bukan pemilu. "Itu sebabnya saya berpendapat gagasan ini ngawur," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.