Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kalau Saksi Bohong, Dia Tanggung Dosanya

Usai persidangan terdakwa John Refra Kei, Robert Manurung selaku pengacara Terdakwa menganggap keterangan saksi, khususnya saksi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai persidangan terdakwa John Refra "Kei", Robert Manurung selaku pengacara Terdakwa menganggap keterangan saksi, khususnya saksi Agung terkait bercakan darah di lantai tidak memiliki dasar yang kuat.

"Masalahnya, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak ada foto soal bercak darah seperti yang dijelaskan saksi," ujar Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Namun, Robert Manurung enggan menyebutkan keterangan dari saksi Agung adalah  rekayasa, sebab tidak ada bukti dalam BAP. Dirinya hanya mengatakan bahwa kesaksian Agung tersebut telah dibawah sumpah.

"Ya biarlah dia (Agung) yang tanggung dosa itu. Kan dia telah dibawah sumpah sebelum bersaksi," ucap Robert.

Sebelumnya, Agung Prasetyo, seorang Room Service yang bekerja di Swis-Belhotel dalam kesaksiannya menerangkan bahwa dirinya sempat melihat bercak darah di dekat kamar 2701 yang ditempati oleh bos PT. Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) yang menjadi korban pembunuhan dengan terdakwa John Refra "Kei".

"Saya lihat percikan darah di depan lift H1 di lantai 7," ujar Agung saat memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Setelah melihat bercak darah itu, Agung mengaku membiarkan dan melapor kepada pihak sekuriti hotel. Ketika ditanya oleh Penasihat Hukum siapa yang membersihkan, Agung mengaku tidak mengetahuinya sebab ia tidak balik melihat ke lokasi kejadian.

Rekomendasi Untuk Anda

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas