Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Mengaku tak Berpengalaman Minta Fatwa MA

Amir Syamsuddin mengaku tidak memiliki pengalaman terkait permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Menkumham Mengaku tak Berpengalaman Minta Fatwa MA
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku tidak memiliki pengalaman terkait permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung. Amir mengatakan seperti itu ketika dimintai tanggapannya mengenai permohonan fatwa MA yang diajukan pengacara Irjen Pol Djoko Susilo.

"Fatwa itu sekian puluh tahun saya menjadi pengacara, belum pernah saya menghadapi pengalaman seperti ini dimana kemudian pengacara memohonkan fatwa ke MA dengan persoalan serupa," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Amir mengatakan menyerahkan semuanya kepada keputusan yang dibuat MA. Amir mengatakan selama menjadi pengacara, ia tidak pernah mengajukan permohonan fatwa MA terkait kasus yang menimpa kliennya. Namun, Amir mengatakan permohonan yang diajukan pengacara Djoko Susilo itu tidak melanggar hukum.

"Yang namanya usaha itu sah-sah saja, saya engga punya pengalaman, sehingga ketika MA bersikap, mengabulkan atau menolak ya sudah," katanya.

Menurut Amir, bila permohonan ini beritikad baik maka ia mempersilahkan pengacara mengajukannya. "MA punya sikap dan pegangan, jangan diperdebatkan bila MA bersikap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa permohonan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Djoko Susilo melalui pengacaranya Juniver Girsang dan Hotma Sitoempol, meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Sebaliknya, MA justru mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus simulator SIM itu.

Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan, MA memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Namun kata dia, jika ada permintaan dari lembaga negara.

BERITA TERKAIT

"Kalau advokad yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Sarwoko, Senin,(1/10/2012).

Sementara, untuk tiga tersangka Simulator SIM lainnya, KPK kata Johan masih berkoordinasi dengan pihak Polri dan Kejaksaan.

"Pimpinan KPK, pimpinan polri, pimpinan kejaksaan masih koordinasi. Termasuk dengan MA. Kalau itu tidak menemukan jalan keluar, tentu ada opsi lain," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas