Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencairan Dana untuk Bupati Buol dalam Cek-Cek Kecil

Sesuai dengan SOP di PT HIP, direktur berwenang mencairkan dana maksimal Rp500 juta

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Dalam kondisi seperti itu, Bupati Amran meminta dana kepada PT HIP untuk meredam aksi massa.  Permintaan bantuan sosial itu kemudian dikabulkan oleh PT HIP

Kirana menjelaskan uang Rp1 miliar itu tidak terkait dengan perizinan lahan atau pengurusan HGU sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.

“Ibu Hartati sangat khawatir dengan situasi keamanan. Makanya  Hartati menolak penyerahannya setengah-setengah  karena situasi keamanan saat itu,” tegasnya.

Yani Anshori menjadi terdakwa terkait dengan penyerahan dana sebesar Rp3 miliar kepada Amran.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Yani  mengakui dirinya dan Arim adalah  pihak yang menyerahkan uang dalam dua tahap sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Amran.

Namun, dia membantah uang itu titipan dari Hartati Murdaya. Saat menyerahkan uang Yani mengaku hanya mengatakan kepada Amran bahwa ini dananya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas