Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhaimin: Upah 2013 Ditentukan Dewan Pengupahan Daerah

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyampaikan, kebutuhan

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Muhaimin: Upah 2013 Ditentukan Dewan Pengupahan Daerah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Puluhan ribu buruh di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, Jawa Barat, turun kejalan melakukan aksi mogok kerja nasional, Rabu (3/10/2012). Buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, menolak upah murah, dan jalankan jaminan kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) menyampaikan, kebutuhan penetapan upah pekerja pada 2013 akan mengacu pada hasil survey yang dilakukan masing-masing dewan pengupahan daerah.

”Makanya kita minta kepada gubernur, bupati, walikota supaya terlibat lebih pro aktif dalam survey yang objektif sesuai dengan kebutuhan pekerja menuju kebutuhan kehidupan layak,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Menurut Muhaimin, penetapan upah berdasarkan survey dewan pengupahan, sebelum diputuskan lewat SK Gubernur, benar-benar sudah diujikan secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti pengusaha, Apindo, dan para buruh.

Aksi demo buruh secara nasional sejak siang sampai sore tadi, salah satu tuntutannya adalah upah yang layak, dan tidak murah.

Tuntutan lainnya adalah dihapuskannya sistem kerja alih daya, pemberlakuan menyeluruh jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan.

Sedang untuk jaminan sosial, lanjut Muhaimin, akan dikoordinatori Kementerian Kesehatan. Namun masih ada satu poin yang belum tuntas adalah soal jaminan kesehatan iuran dari para pekerja.

Ia menegaskan hal ini akan segera dituntaskan Menkes bersama para pengusaha.

Berita Rekomendasi

“Kita akan bawa pembicaraan ini pada LKS Tripartit juga. Supaya perintah undang-undang SJSN tentang iuran bisa betul-betul bersifat adil. Semua warga negara masuk di dalam penanganan BPJS. Jaminan pensiun nanti BPJS tenaga kerja penggantinya Jamsostek tahun 2015,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas