Muhaimin: Upah 2013 Ditentukan Dewan Pengupahan Daerah
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyampaikan, kebutuhan
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Anwar Sadat Guna
![Muhaimin: Upah 2013 Ditentukan Dewan Pengupahan Daerah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20121003_Aksi_Mogok_Nasional_6632.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) menyampaikan, kebutuhan penetapan upah pekerja pada 2013 akan mengacu pada hasil survey yang dilakukan masing-masing dewan pengupahan daerah.
”Makanya kita minta kepada gubernur, bupati, walikota supaya terlibat lebih pro aktif dalam survey yang objektif sesuai dengan kebutuhan pekerja menuju kebutuhan kehidupan layak,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurut Muhaimin, penetapan upah berdasarkan survey dewan pengupahan, sebelum diputuskan lewat SK Gubernur, benar-benar sudah diujikan secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti pengusaha, Apindo, dan para buruh.
Aksi demo buruh secara nasional sejak siang sampai sore tadi, salah satu tuntutannya adalah upah yang layak, dan tidak murah.
Tuntutan lainnya adalah dihapuskannya sistem kerja alih daya, pemberlakuan menyeluruh jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan.
Sedang untuk jaminan sosial, lanjut Muhaimin, akan dikoordinatori Kementerian Kesehatan. Namun masih ada satu poin yang belum tuntas adalah soal jaminan kesehatan iuran dari para pekerja.
Ia menegaskan hal ini akan segera dituntaskan Menkes bersama para pengusaha.
“Kita akan bawa pembicaraan ini pada LKS Tripartit juga. Supaya perintah undang-undang SJSN tentang iuran bisa betul-betul bersifat adil. Semua warga negara masuk di dalam penanganan BPJS. Jaminan pensiun nanti BPJS tenaga kerja penggantinya Jamsostek tahun 2015,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.