Hartati Tak Perintahkan Pemberian Dana ke Amran
“Kata bupati preman-preman itu bisa ditenangkan jika dikasih duit,” kata Hartati saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta
![Hartati Tak Perintahkan Pemberian Dana ke Amran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120928_Hartati_Jalani_Pemeriksaan_Lanjutan_3814.jpg)
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Persidangan kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2012) mengungkapkan adanya fakta-fakta baru. Pemilik PT. Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya, ternyata tidak tahu-menahu soal pemberian dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Dana sebesar Rp 3 milyar itu diberikan oleh direktur PT HIP Totok Lestyo kepada Amran Batalipu tanpa sepengetahuan dan tanpa perintah dari Hartati Murdaya.
Di depan majelis hakim Totok Lestyo mengakui bahwa pemberian dana Rp 2 milyar kepada Amran Batalipu dilakukan tanpa perintah dan tanpa sepengetahuan Hartati Murdaya. Dana perusahaan dicairkan melalui beberapa lembar cek, yang proses pencairannya dilakukan oleh Arim. Totok Lestyo mengaku dirinya yang memerintahkan beberapa orang untuk mengantar uang Rp 2 milyar ke Buol.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Hartati Murdaya kepada majelis hakim juga menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal pemberian dana tersebut. Ia mengakui bahwa sebelumnya Amran Batalipu memang pernah meminta sejumlah uang kepada dirinya, namun Hartati mengaku sejak awal dirinya tidak pernah menyetujui pemberian dana tersebut. Setiap kali Amran meminta dana Hartati mengaku selalu berusaha menghindar / nge-les untuk menolak secara halus.
Hartati Murdaya mengaku kaget ada pemberian dana yang dilakukan Totok Lestyo kepada Amran Batalipu. Menurut Hartati, awalnya uang yang diambil dari perusahaan itu Rp 1 miliar.
Sepengetahuannya uang itu untuk bantuan sosial yang memang biasa dikeluarkan perusahaan sebagai CSR. Uang itu biasanya untuk pembangunan masjid dan sekolah. Namun, karena perusahaan saat itu sedang diduduki preman-preman, sebagian uang itu diberikan untuk preman-preman.
“Kata bupati preman-preman itu bisa ditenangkan jika dikasih duit,” kata Hartati saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Hartati kemudian memerintahkan urusan penyerahan uang itu kepada Arim untuk diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan sebagai bantuan sosial.
“Saya minta Arim mengawal uang itu, sampai keluar tanda terima. Biar ketahuan uang itu diberikan kepada siapa saja. Namun, belakangan saya tahu bahwa uang itu diserahkan Arim langsung ke Amran. Itu bikin saya marah, saya bilang ke Arim otak kamu secangkir,” tegasnya.
Hartati mengungkapkan, dari Arim dia mengetahui bahwa uang itu diserahkan atas perintah Totok Listyo.
“Saya ngomel ke Arim, kamu lebih denger perintah Totok daripada saya. Saya bilang uang itu untuk bantuan sosial jangan diberikan untuk sumbangan Pilkada,” ujarnya.
Totok Listyo yang juga menjadi saksi dalam persidangan itu membenarkan bahwa penyerahan uang langsung ke Amran untuk sumbangan pilkada atas perintahnya. “Saya tanya ke Arim, apakah uang Rp 1 miliar itu sudah disiapkan. Arim jawab iya, kemudian saya perintahkan agar diserahkan ke Amran,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui dua anak buah Hartati Murdaya di PT HIP, yakni Gondo Sujono dan Yani Ansori, kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas sangkaan penyuapan terhadap Bupati Buol. Hartati Murdaya sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam berbagai kesempatan Hartati menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal pemberian dana kepada Amran Batalipu. Dia mengatakan dirinya telah difitnah dan dikhianati oleh anak buahnya sehingga dirinya terpaksa harus terseret menjadi seorang tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Buol ini bermula dari adanya permintaan sejumlah dana oleh Amran Batalipu kepada perusahaan kelapa sawit PT HIP milik Hartati Murdaya. Dalam kasus ini sebenarnya PT HIP tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari Bupati Buol karena permohonan rekomendasi HGU nya juga tidak pernah disetujui oleh Bupati Buol, bahkan ijin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 70 ribu hektare oleh Bupati justru berikan kepada perusahaan lain. Meski PT HIP tidak mendapat keuntungan apa-apa namun Amran Batalipu tetap meminta sejumlah dana kepada Hartati Murdaya.
Sebelumnya Hartati Murdaya juga telah menegaskan bahwa dirinya tidak setuju memberikan sejumlah dana kepada Amran Batalipu. Namun sebagai seorang pengusaha yang berinvestasi di Buol tentu dirinya juga tidak bisa secara mentah-mentah melakukan penolakan. Setiap kali Amran Batalipu menghubungi ia selalu mengelak secara halus. Namun dalam keadaan dirinya yang terus mengelak itulah secara diam-diam Totok Lestyo mengambil uang perusahaan senilai Rp 3 milyar dan lalu memberikannya ke Amran Batalipu tanpa sepengetahuan Hartati Murdaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.