Wakapolri: Penahanan Irjen Djoko Kewenangan Penyidik
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Korps Lalu-lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, merupakan hak dan kewenangan penyidik dari KPK.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pemanggilan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen (Pol) Djoko Susilo hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai kemungkinan penahanan Djoko Suslo, Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan KPK dan Kepolisian menyerahkan keputusan tersebut kepada KPK.
"Masalah menahan dan tidak menahan itu haknya KPK, dan menahan itu bukan wajib tapi dapat menahan, semuanya hak penyidik, dipersilakan," terang Nanan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Nanan juga menegaskan bahwa kepolisian menyerahkan keputusan terkait penahanan tersebut kepada KPK, selama keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan profesional.
"Pertimbangan hukum legal dan pertimbangan hati nurani masing-masing. Asal menahan itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan hukum, kepentingan kedinasan, kepentingan yang lebih besar itu yang lebih penting," tukas Nanan.
Lebih lanjut Nanan melihat yang perlu dijadikan catatan adalah kenyataan bahwa Djoko Susilo datang memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Yang terpenting itu justru bahwa Djoko Susilo datang memenuhi panggilan. Jadi silakan nanti disana menyampaikan hal-hal berkaitan sangkaan dan tuduhan (sebagai pertimbangan KPK)," tandas Nanan.
Seperti diketahui hari ini Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan negara dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Selain mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan Wakil Djoko, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo