Ini Hasil TPF KPK Soal Kasus Novel Baswedan di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membentuk tim pencari fakta(TPF) guna mencari tahu kasus
Penulis:
Edwin Firdaus
Terlebih, saat petugas dari Polda Bengkulu datang ke KPK, Jumat lalu Johan mengatakan, surat penggeledahan untuk Novel belum memiliki penetapan dari pengadilan.
"Kami menolak karena belum ada penetapan pengadilan," imbuhnya.
Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK
Berita Populer
Baca tanpa iklan