Masa Pencegahan Gubernur Riau Habis, KPK Belum Bersikap
Status pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir Rabu (10/10/2012) besok.
Namun, KPK belum mengambil sikap apakah pencegahan itu akan diperpanjang atau tidak.
"Status cegah Rusli berakhir tanggal 10 Oktober 2012. Belum ada keputusan soal perpanjang atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Senin (8/10/2012) malam. Selain itu, pihak KPK juga belum menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan kasus suap pembahasan revisi Perda 6/10 terkait PON tersebut.
Diketahui, Rusli, kala itu dicegah ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait pengesahan revisi 6/2010 tentang venue menembak PON.
Dia dicegah agar saat diperlukan keterangannya, orang nomor satu di Riau itu sedang tidak berada di luar negeri.
Namun setelah mendalami penyidikan, satu bulan kemudian KPK menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka kasus suap PON tersebut.
Kemudian keduanya langsung ditahan usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka.
Selama masa cekalnya yang berlangsung 6 bulan, Politisi Partai Golkar itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di kantor KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.
Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya.
Bahkan dalam sidang perkara suap PON ini seorang saksi dari PT Adhi Karya bernama Dicky mengatakan pernah menyerahkan uang Rp 500 juta ke kediaman Rusli Zainal.
Saksi ini juga yang menyebut soal aliran dana Rp9 miliar ke DPR RI untuk melobi anggaran PON dari Pusat.
Saat ini, kasus suap PON telah menjerat 13 tersangka, dua di antaranya telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, yakni PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. Sedangkan 7 tersangka lain dari kalangan anggota DPRD Riau masih belum diproses.
Berita Terkait: Suap PON Riau