Polri Siap Serahkan Brigjen Pol Didik Kepada KPK
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan tiga tersangka
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi Korlantas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Suhardi Aliyus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini akan bersinergi baik dengan KPK dalam rangka memberantas korupsi.
"Kita akan laksanakan arahan Presiden," ucap Suhardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).
Untuk penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM, Polri segera berkoordinasi dengan KPK untuk mekanisme penyerahan para tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan.
"Kita menyerahkan lengkap dengan masa penahanannya sehingga berkasnya nanti KPK yang melanjutkannya. Cuma mekanisme yang diatur kemudian," ucap Suhardi.
Penyerahanan kasus tersebut, kata Suhardi, harus cermat dan teliti karena penyidikan sudah dilakukan Bareskrim, termasuk orangnya sudah ditahan.
"Kita koordinasi dengan Kejagung (Kejagung) dan pengadilan karena sudah ada perpanjangan penahanan sehingga kita akan laksanakan sinergi dan menyerahkan kepada KPK sesuai koridor hukum dan tidak dipersalahkan di kemudian hari, supaya nanti kita tidak melanggar hukum," terang Suhardi.
Kemudian Polri juga menyepakati akan menyerahkan tiga tersangka simulator SIM yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangkan oleh KPK, yakni Brigjen Pol Didik Poernomo, Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang.
"Disepakati juga, sesuai dengan kata Pak Bambang Widjojanto, soal tersangka DS dan tiga lagi tersangka lainnya akan diserahkan ke KPK," ujar Suhardi.
Sementara untuk tersangka Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan tetap akan ditahan dan ditangani di Mabes Polri.
"Kan yang diserahkan jelas DS (Djoko Susilo) dan tiga orang lainnya (Didik Poernomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso). Sisanya di Bareskrim," ujar Suhardi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.