Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Sebut Komentar Putri Duterte Ancam Nyawanya
Kantor Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr menyebut komentar Wakil Presiden Sara Duterte mengancam nyawanya.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr menyebut komentar Wakil Presiden Sara Duterte mengancam nyawanya.
Dikutip dari Bloomberg, persoalan ini menambah panjang perseteruan antara dua keluarga politik yang berkuasa itu.
Perseteruan yang sudah berlangsung lama antara kedua keluarga itu meningkat pada Juni ketika Duterte mengundurkan diri dari kabinet Marcos.
Marcos Jr mengatakan komentar tentang rencana pembunuhan yang dibuat oleh Sara Duterte merupakan "ancaman aktif" terhadap hidupnya yang menuntut "tindakan segera yang tepat".
"Ancaman terhadap kehidupan presiden harus selalu ditanggapi dengan serius, terlebih lagi ancaman ini harus diungkapkan kepada publik dengan jelas dan pasti," kata Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (23/11/2024).
Sara Duterte adalah putri Rodrigo Duterte.
Ia mengatakan dalam sebuah pengarahan virtual pada Sabtu (23/11/2024) kemarin bahwa dia telah mengatur agar Marcos dan yang lainnya dibunuh jika dia dibunuh.
"Jangan khawatir tentang keamanan saya karena saya sudah berbicara dengan seseorang," kata Duterte.
Dikutip dari Sky News, putri dari presiden sebelumnya Rodrigo Duterte mengatakan telah menyewa seorang pembunuh untuk membunuh presiden, istrinya, dan ketua DPR.
Berbicara dalam jumpa pers daring, dia berkata: "Saya sudah bicara dengan seseorang. Saya bilang, kalau saya terbunuh, bunuh saja BBM, Liza Araneta (Ibu Negara), dan Martin Romualdez (Ketua DPR dan sepupu kedua presiden)".
Baca juga: Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr : Kami Menantikan Kedatangan Mary Jane di Rumah
BBM merujuk pada nama panggilan Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.
Sara Duterte menambahkan bahwa komentar itu "tidak main-main."
Sekutu Marcos di parlemen telah memeriksa wakil presiden tersebut atas dugaan penyalahgunaan dana oleh kantornya, yang dibantahnya.
Berdasarkan hukum pidana Filipina , pernyataan di muka umum seperti itu dapat merupakan tindak pidana pengancaman akan perbuatan yang merugikan seseorang atau keluarganya dan dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda.