Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Komisi III Setujui Pembangunan Gedung Baru KPK

Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa pencabutan tanda bintang pembangunan gedung KPK, artinya bahwa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

"Tetapi merupakan wewenang MPR itu juga tidak disetujui di Komisi III," katanta.

Pasek menjelaskan permohonan untuk pembangunan gedung perwakilan tersebut sekitar Rp 699 miliar itu direalokasi kepada biaya operasional.

Sementara tunjangan kepada penyelidikan dan penyidikan di institusi Kepolisian RI khususnya bidang tindak pidana korupsi disetarakan dengan biaya operasional dan tunjangan yang ada pada penyelidikan dan penyidikan di KPK.

"Artinya kita berharap anggaran untuk gedung itu kita setarakan. Karena selama ini kita tidak fair menilai dalam politik anggaran yang tidak berimbang. Jadi kita harapkan di 2013 antara KPK, Polisi, dan Kejaksaan, anggaran untuk pemberantasan sama," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas