KPK Bantah Pelimpahan Kasus Simulator Deadlock
Johan Budi ketika dikonfirmasi, membantah tegas kabar adanya deadlock pelimpahan berkas tersangka simulator SIM.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri hingga kini belum mencapai kata sepakat perihal pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011. Padahal pelimpahan itu sudah diputuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai solusi dari konflik yang sempat mencuat antara KPK dan Polri.
Namun, saat ini kabar pembahasan pelimpahan itu menemui jalan buntu alias deadlock. Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi, membantah tegas kabar adanya deadlock tersebut. Menurutnya, KPK hingga saat ini masih menggelar pembicaraan formula lebih pas dengan pihak Polri mengenai pelimpahan berkas kasus itu.
"Saya sampaikan bukan deadlock tetapi memang ada pembicaraan lebih lanjut," kata Johan dihubungi, Minggu (21/10/2012).
Johan menjelaskan, pembahasan lebih mendalam itu dengan merujuk kepada regulasi yang berlaku di masing-masing lembaga.
Bagi KPK, pelimpahan itu mengacu kepada Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 tahun 2001. Sementara Polri sambung Johan, berdasarkan pasal 109 atau 103 KUHP.
Namun kata dia, penggunaan aturan itu juga masih didiskusikan lebih lanjut antara KPK dan Polri melalui tim kecil yang dibentuk kedua lembaga hukum itu.
Johan melanjutkan, pembicaraan antara KPK da Polri antara lain juga mengenai status tiga orang yang telah ditetapkan tersangka baik oleh Polri maupun KPK.
Hingga kini sambung Johan, belum bisa dipastikan kapan pembahasan pelimpahan itu mencapai kata sepakat. Akan tetapi KPK sejatinya menginginkan agar pelimpahan dapat segera dilakukan.
"Kami berharap selesai secepatnya," katanya.
(Edwin Firdaus)