Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dua Pejabat ESDM Masuk Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2012), melanjutkan sidang dua terdakwa kasus proyek Solar Home System.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Sidang Dua Pejabat ESDM Masuk Pemeriksaan Saksi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ridwan Sanjaya, pejabat pembuat komitmen pada pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) tahun 2009 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ditahan KPK, Jumat (15/7/2011). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/10/2012), melanjutkan sidang dua terdakwa kasus proyek Solar Home System, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas, dalam pemeriksaan saksi.

Jacob dan Kosasih adalah pejabat di Kementerian ESDM. I Made Hendra Kusuma, salah satu hakim anggota menyatakan, sidang pada Rabu (31/10/2012) depan, akan masuk pada agenda pemeriksaan saksi, setelah dalam putusan sela hakim menolak poin nota eksepsi atau keberatan terdakwa.

"Oleh karenanya, eksepsi kuasa hukum ditolak," ujar I Made saat membacakan putusan.

Menurut Made, muatan materi dalam nota keberatan terdakwa melalui tim penasihat hukum, sudah masuk pokok materi persidangan, yang baru akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi.

I Made menguraikan, keberatan penasihat hukum ihwal ketiadaan penjelasan rumusan unsur delik dalam pasal yang didakwakan, tidak dapat diterima.
Ia menyatakan, perkara itu harus dibuktikan lebih dulu, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sementara, surat dakwaan jaksa sudah secara jelas menguraikan peran dua terdakwa dalam delik perkara," papar I Made.

Keberatan lain terkait ketiadaan kualitas perbuatan terdakwa dalam delik perkara, I Made menilai hal itu juga sudah masuk pokok pembuktian.

BERITA REKOMENDASI

Surat dakwaan, menurutnya, tak memerlukan uraian kualitas dan peran secara tepat, berkenaan dengan delik perkara.

Berdasar pertimbangan di atas, Sudjatmiko, hakim ketua, menolak eksepsi terdakwa, dan menerima dakwaan penuntut umum. Sebagai konsekuensi penerimaan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, Jacob dan Kosasih disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 144 miliar. Dakwaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Solar Home System di Kementerian ESDM.

Mereka didakwa melanggar pasal 2 (1) Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 (1) KUHP dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas