Tersangka Kasus Flu Burung Diperiksa Pekan Depan
Penyidik Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan memanggil tersangka kasus dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan memanggil tersangka kasus dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kemenkes RI antara tahun 2008-2010.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut sudah menetapkan seseorang berinisial PTS yang berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
"Ketua PPK akan diperiksa sebagai tersangka, tapi tanggalnya belum diberitahu, kemungkinan minggu-minggu depan," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012).
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa 44 saksi, 15 orang dari panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma, Universitas Airlangga, dan vendornya tiga orang.
Penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung, di PT Biofarma Cisarua Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, dan di sebuah laboratorium di sebuah Univesitas di Surabaya serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementrian Kesehatan RI.
Selain itu, penyidik juga telah lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung, perlatan untuk vaksin flu burung yang ada di Cisarua, Bandung.
Peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di dalam laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur dan menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200, semuanya disita sebagai barang bukti.
Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011.
Kemudian penyidik Bareskrim Polri menerima sebuah aduan pada 5 April 2012 yang kemudian ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.