Tak Ingin Revisi UU HAM jadi Polemik, DPR Siapkan RDPU dengan Kementerian dan Komnas HAM
Komisi XIII DPR RI menyoroti polemik revisi UU HAM antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Ringkasan Berita:
- Komisi XIII DPR RI menyoroti polemik revisi UU HAM antara Kementerian HAM dan Komnas HAM, serta mempertimbangkan mempertemukan kedua lembaga dalam forum RDPU untuk membahas perbedaan pandangan secara terbuka.
- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan revisi UU HAM harus memperkuat sistem hukum HAM nasional dan tidak menjadi ajang perebutan kewenangan antar lembaga.
- DPR menilai Komnas HAM harus tetap independen dan kuat, sementara Kementerian HAM diperkuat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mencuat antara Kementerian HAM dan Komnas HAM mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI.
Untuk meredam perdebatan yang terus berkembang, DPR mempertimbangkan mempertemukan kedua lembaga tersebut dalam forum resmi agar perbedaan pandangan dapat dibahas secara terbuka dan konstruktif.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan isu HAM merupakan salah satu agenda penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita.
Karena itu, menurutnya, setiap upaya memperkuat sistem hukum HAM nasional harus dilakukan dalam semangat memperkuat negara hukum dan demokrasi, bukan justru memicu kegaduhan di ruang publik.
"Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik," kata Sugiat kepada wartawan, Minggu (31/5/2026)
Sugiat menjelaskan, draft revisi UU HAM yang saat ini menjadi perdebatan merupakan inisiatif Kementerian HAM.
Hingga kini, kata dia, dokumen tersebut belum pernah dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk dengan Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Karena itu, ia mengingatkan agar berbagai pandangan yang berkembang disikapi secara proporsional.
Menurutnya, pembahasan substansi revisi undang-undang seharusnya dilakukan melalui mekanisme konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan tetap melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Di tengah polemik tersebut, Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI berpandangan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan memadai dalam menjalankan tugasnya.
"Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi," ujarnya.
Meski demikian, Sugiat mengaku memahami alasan Kementerian HAM yang ingin memperoleh dasar hukum lebih kuat melalui revisi UU HAM.
Saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih bertumpu pada Keputusan Presiden sehingga belum memiliki pengaturan eksplisit dalam tingkat undang-undang.
Namun, menurutnya, revisi UU HAM tidak boleh diposisikan sebagai pertarungan kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.