Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferroalloy Akan Dikelola PT DSI Mulai Besok
Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan soal ekspor tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Batu bara, CPO, dan ferroalloy akan diekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai Senin 1 Juni 2026
- Batu bara, CPO, dan ferroalloy menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah terjadi selama 71 bulan berturut-turut
- Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan eksportir untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI selaku BUMN ekspor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan soal ekspor tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dan ferroalloy (besi paduan).
Ketiga komoditas strategis tersebut akan diekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai Senin (1/6/2026).
"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut Airlangga, ketiga komoditas tersebut telah mencetak nilai ekspor sebesar 66,13 miliar dollar AS pada 2025.
"Komoditas strategis ini menyumbang nilainya di tahun 2025 sebesar Rp 66,13 miliar US Dollar atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional," ujarnya.
Selain itu, ketiga komoditas tersebut menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah terjadi selama 71 bulan berturut-turut.
Baca juga: DPR Ingatkan Risiko Praktik Monopolistik Danantara di Ekspor SDA
Secara rinci, nilai ekspor batu bara mencapai sekitar 24,48 miliar dollar AS.
Kemudian, disusul kelapa sawit (CPO) sebesar 24,42 miliar dollar AS, dan ferroalloy sebesar 16,49 miliar dollar AS.
Dalam aturan ekspor ini, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan eksportir untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI selaku BUMN ekspor.
Proses pelaporan ini akan difasilitasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui integrasi format akses portal CEISA 4.0.
Baca juga: PKS Dorong Audit Menyeluruh Dugaan Kecurangan Ekspor Sawit
"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ungkapnya.
Optimalkan Penerimaan Negara
Pemerintah membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menindaklanjuti tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna di DPR pada 20 Mei 2026 menyebutkan pembentukan Badan Ekspor untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu, untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menghilangkan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
"Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Prabowo.