Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dhana Sakit Hati Disebut Sebagai Gayus Kedua

Dhana Widyatmmika, terdakwa penerima suap dan pencucian uang mengaku terpukul bukan karena ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhana Widyatmmika, terdakwa penerima suap dan pencucian uang mengaku terpukul bukan karena ditetapkan sebagai tersangka tapi disebut sebagai Gayus kedua, pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki harta sampai ratusan miliar.

Menurut Dhana, setelah dijadikan tersangka oleh penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung, muncul labelisasi dirinya sebagai Gayus kedua, karena memiliki rekening Rp 60 miliar. Ia tak tahu siapa penyebar fitnah kejam itu, yang dari hari ke hari bergulir liar.

Bahkan, fitnah itu semakin besar ketika Dhana disebut-sebut memiliki safe deposit box sebanyak Rp 30 miliar. Sehingga muncul kesimpulan, total kekayaan Dhana mencapai lebih dari seratus miliar.

"Rasanya ungkapan bagai disambar petir di siang bolong pun tak cukup menggambarkan kekagetan saya dan keluarga besar atas musibah ini," ujar Dhana dalam pledoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2012).

Dhana mengaku memilih diam dan tidak meladeni opini di publik karena tak mau berpolemik. Kalau diindahkan, justeru akan menghancurkan dirinya sendiri yang bukan siapa-siapa, bukan polisi, bukan pejabat tinggi negara, begitu pikir Dhana.

Ia menjelaskan, uang dalam rekeningnya yang dituduhkan senilai Rp 60 miliar sudah dibantah Jaksa Agung Basrief Arief, dan di dalam pemeriksaan dari penyidikan sampai persidangan, tidak ada bukti rekening sebesar itu.

Sementara tuduhan uangnya di SDB sebesar Rp 30 miliar, kata Dhana, adalah tak benar. Ia menduga uang senilai itu adalah penjumlahan dari Rp 28 miliar ditambah 270 ribu dollar AS atau setara Rp 2,4 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Seperti yang dilansir pihak kejaksaan dan diungkap di persidangan, bahwa uang yang ditemukan di SDB hanya senilai 28 ribu dollar AS atau setara Rp 270 juta, uang rupiah sebesar Rp 10 juta," terang Dhana.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas