Saksi Kuatkan Soal Pemberian Upeti ke DPR
Mantan Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar menguatkan adanya pemberian dana senilai Rp1,5 miliar dari Ditjen Listrik Pemanfaatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar menguatkan adanya pemberian dana senilai Rp1,5 miliar dari Ditjen Listrik Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2007 kepada Anggota Komisi VII DPR RI.
Pemberian "upeti" itu terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) energi dan kelistrikan.
Mantan pejabat Ditjen LPE itu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008.
Soekanar mengatakan, uang Rp 1,5 miliar diserahkan stafnya bernama Asep Rahmat ke sekretariat Komisi VII DPR.
Uang berasal dari terdakwa II, Kosasih yang pada tahun 2007 menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Energi Terbarukan. Pemberian uang untuk anggota dewan dilakukan atas perintah terdakwa I, Jacob Purwono yang saat itu menjabat Dirjen LPE.
"Jadi terdakwa II (Kosasih) datang ke tempat saya atas perintah terdakwa I (Jacob) untuk biaya pembahasan RUU energi dan kelistrikan. Jumlahnya 1,5 miliar," kata Soekanar bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Soekanar mengaku tidak tahu dari mana asal uang yang ditujukan kepada anggota DPR itu.
Dia hanya mengetahui bahwa dana ditujukan untuk biaya pembahasan RUU energi dan kelistrikan di DPR. Dana digunakan untuk menutupi biaya hotel, biaya transpor dan honor anggota DPR penyusun RUU.
"Anggota tim penyusunan RUU termasuk dari DPR. Semua anggota DPR, Komisi VII," kata Soekanar.
Lebih jauh, ia mengungkapkan pernah menerima pemberian uang senilai Rp5 juta. Uang yang disebutnya hadiah lebaran ini diterima dari bagian keuangan Ditjen LPE atas arahan kedua terdakwa.
Namun, dirinya mengaku tak tahu apakah uang lebaran terkait dengan proyek SHS.
"Pernah terima untuk lebaran itu Rp 5 juta. Jadi diperintahkan oleh terdakwa I dan II untuk hadiah lebaran. Diterima dari bagian keuangan," kata pria berambut putih tersebut.
Diketahui, terdakwa Jacob dan Kosasih diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan SHS tahun 2007 dan 2008. Dua proyek yang dilaksanakan saat era kepemimpinan Menteri ESDM Purnomo Yushgiantoro itu diduga merugikan negara seluruhnya Rp 144,8 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Klik: