KPK: Penyidik Mundur Hanya 5 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal pengajuan pengunduran diri delapan penyidik KPK sebagaimana diberitakan beberapa
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal pengajuan pengunduran diri delapan penyidik KPK sebagaimana diberitakan beberapa media nasional.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, hanya lima penyidik KPK yang mengajukan pengunduran diri.
"Yang mundur itu hanya lima orang dan alasannya bukan seperti yang terungkap dalam pesan berantai yang beredar," kata Johan di kantornya, Kamis (1/11/2012).
Johan menjelaskan, alasan yang tercantum dalam surat pengunduran diri, karena para penyidik tersebut ingin kembali membaktikan diri di Polri dan telah mendapat kemampuan tambahan selama bertugas di KPK.
Johan menegaskan, jika yang mundur itu hanya lima orang penyidik dan berpangkat Komisaris dan Ajun Komisaris. Surat pengunduran diri itu telah diterima oleh Pimpinan KPK. Namun, Johan belum mengetahui secara pasti nama-nama penyidik yang mengundurkan diri itu.
"Secara institusi KPK, tidak akan menghalangi keinginan seseorang jika ingin kembali ke kesatuan mereka untuk bisa mengembangkan diri," kata Johan.
Klik: