Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Teddy Siap Kerja Sama Bongkar Korupsi Simulator SIM

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in AKBP Teddy Siap Kerja Sama Bongkar Korupsi Simulator SIM
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tim dari Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Senin (15/10/2012). Hasil dari gelar perkara tersebut, KPK dan Polri akan membentuk tim kecil terkait proses pengambilalihan penanganan Perkara Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, dari Polri kepada KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2012) malam.

Usai diperiksa penyidik KPK guna melengkapi berkas tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek Simulator SIM itu, Teddy enggan berkomentar banyak kepada awak media.

Dikatakan, hari ini, ia baru diperiksa seputar tugas dan jabatannya pada proyek pengadaan driving Simulator SIM tahun anggaran 2011.
Selebihnya, ia memilih tutup mulut dan lebih menyerahkan pertanyaan-pertanyaan wartawan kepada pengacaranya.

Dwi Ria Latifah, pengacara Teddy, membenarkan jika kliennya itu baru diperiksa seputar tugas dan fungsinya dalam proyek senilai Rp 196 miliar itu.

Lebih lanjut, diterangkan Ria, kliennya akan koperatif terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Dan siap bekerja sama dengan KPK membongkar kasus tersebut.

"Insya allah (siap kerja sama sepenuhnya), kata Ria saat mendampingi Teddy di kantor KPK, Jakarta.

Karena itu, pihaknya berharap, agar Ketua Panitia Pengadaan proyek Simulator SIM tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. "Alhamdullilah, beliau ini kan sebagai saksi. Mudah-mudahan ke depan tetap jadi saksi," kata Ria.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan dua jenderal Polri sebagai tersangka bersama dua pihak swasta.

Kedua jenderal Polri itu adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo.

Adapun pihak swasta merupakan rekanan proyek, yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Diduga, ada kerugian negara Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar dalam proyek ini.
PT CMMA diduga membeli barang dari PT ITI sekitar Rp 90 miliar, sementara nilai proyek yang dimenangkan perusahaan milik Budi tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.

Peran Teddy dalam kasus itu pun dinilai strategis oleh KPK untuk mengetahui skandal dugaan korupsi Simulator SIM. Sebagai Ketua Panitia Pengadaan proyek, Teddy diduga tahu beberapa kebijakan, jumlah anggaran serta dana tersebut mengalir saat proyek tengah berjalan.

Teddy sebelumnya, telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri. Namun dirinya bebas demi hukum lantaran masa tahanan habis serta berkas pemeriksaan tidak lagi diproses Mabes Polri untuk diserahkan kepada KPK. Sementara, KPK baru menyematkan status saksi kepada perwira Polri tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas