Amran Batalipu Keluhkan Kerja Dokter KPK
Amran Batalipu, terdakwa perkara suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amran Batalipu, terdakwa perkara suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, mengeluhkan pelayanan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amran menilai dokter yang ada di KPK tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal sewaktu dirinya mengalami gangguan kesehatan di Rutan KPK.
"Waktu itu tanggal 8 Oktober 2012 saya mengalami sakit di bagian perut. Namun, karena tidak ada dokter di KPK yang bisa melakukan perawatan, saya akhirnya meminta untuk dirujuk ke RS Abdi Waluyo," kata Amran di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Menurut Amran, pelayanan dokter KPK hanya bekerja berdasarkan waktu kerja kantoran saja. Sehingga, jika nantinya ada keluhan di malam hari, pihaknya tidak bisa mendapatkan perawatan.
"Dokter di KPK hanya sampai pukul 5 sore dan tidak pernah 24 jam. Saya pun makanya meminta dipindahkan ke Rutan Cipinang karena disana pelayanan dokternya ada yang 24 jam," jelasnya.
Berita Terkait: KPK Tangkap Bupati