Plasa Serpong Senilai Rp 312 Miliar Disita Polisi
Polisi menyita Plasa Serpong terkait kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan di Bank Century, yang sedang ditangani Mabes Polri.
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Polisi menyita Plasa Serpong terkait kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan di Bank Century, yang sedang ditangani Mabes Polri.
"Plasa ini disita karena dibeli dari hasil tindak kejahatan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Robert Tantular (pemilik lama Bank Century)," jelas Brigjen Arief Sulistyanto, Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Senin (5/11/2012) di lokasi penyitaan, Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Arief, nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 312 miliar. "Masih ada aset-aset lain yang disita," ujarnya.
Arief mengemukakan, meskipun disita, kegiatan perekonomian di Plaza Serpong tetap dibolehkan berjalan. Meski demikian, kios-kios di dalam palsa terlihat tutup. Hanya terlihat dua kios yang buka di mal berlantai empat itu.
"Kasusnya sendiri sudah masuk tahap kedua, dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung. Hari ini penyerahannya kepada kejaksaan," ungkapnya.
Terkait penyelesian kasus Bank Century, dari 36 berkas perkara yang ditangani Bareskrim Polri, 25 perkara yang sudah selesai. "Untuk Plaza Serpong ini berkas yang ke-25 yang sudah selesai kami tangani," katanya.