KPK Kembali Panggil Panitera MA Terkait Kasus Grobogan
Dia juga belum menjelaskan Soenaryo diperiksa untuk tersangka siapa.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Pantera Muda Pidana Khusus (Pidsus) Mahkamah Agung Soenaryo dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (7/11/2012).
Pemanggilan ulang perlu dilakukan, mengingat pada pemanggilan sebelumnya, Soenaryo tak dapat menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa tidak menjelaskan kaitan Soenaryo dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan Soenaryo diperiksa untuk tersangka siapa.
Dalam kasus ini KPK juga pernah memanggil mantan staf Mahkamah Agung RI Bambang Agus Purnomo.
KPK juga pernah memanggil di antaranya anggota DPRD Grobogan Agus Siswanto dan pihak swasta Prasetyo Adhi Nugroho.
Pada perkara sama, KPK juga telah mencegah dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono dan Asmadinata bepergian ke luar negeri.
Diketahui, kasus ini bermula saat KPK menangkap dua hakim Tipikor. Dua hakim itu adalah Kartini Marpaung yang bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang dan Heru Kisbandono, hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Mereka ditangkap sesaat setelah menerima uang dari Sri Dartuti, adik terdakwa M Yaeni. Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang Rp 150 juta dibagi dalam 3 buah amplop.
Informasi yang diterima Suara Merdeka, Heru yang kelahiran Grobogan, 18 November 1967 lalu dan bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak diduga menjadi perantara dalam kasus ini.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK melarang dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono dan Asmadinata untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dua hakim Tipikor Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Hakim Heru Kisbandono.
KPK juga telah memeriksa kedua hakim Pragsono dan Asmadinata. Keduanya bersama hakim Kartini merupakan majelis hakim yang menyidangkan penanganan perkara dugaan pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.