Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tuding Media, Sigma Desak Ketua KPU Cabut Pernyataan

Pernyataan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik yang menuding media menciptakan kegaduhan politik menuai kecaman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik yang menuding media menciptakan kegaduhan politik menuai kecaman.

Said Salahuddin, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, mengatakan bahwa Husni tidak memahami peraturan kode etik penyelenggara Pemilu.

"Karena, pernyataan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik itu telah menyampaikan pendapat yang menuding media telah bersikap tidak netral dalam memberitakan proses pemilu," ujarnya kepada wartawan, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012).

Padahal, menurut Said, pasal 12 huruf G peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI menekankan agar penyelenggara pemilu berkewajiban memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

"Saya meminta kepada ketua KPU RI Husni Kamil Manik mencabut pernyataannya dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka saya mempertimbangkan akan mengadukan yang bersangkutan ke DKPP," ancamnya.

KLik:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas