KPK Tak Berhak Periksa Wapres Boediono
Komisi Pemberantasan Korupsi nyatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa Boediono sebagai Wakil Presiden terkait kasus Bank Century
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi nyatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa Boediono sebagai Wakil Presiden terkait kasus Bank Century mengingat statusnya sebagai warga negara istimewa. Kendati saat itu Boediono adalah bekas Gubernur BI.
Demikian disampaikan Ketua KPK Abraham Samad saat melaporkan perkembangan naiknya penyelidikan kasus skandal Bank Century ke penyidikan dengan Tim Pengawas Century di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
"Dalam terori hukum konstitusi, bahwa ada warga negara istimewa yaitu Wakil Presiden dan Presiden, kalau yang melakukan pelanggaran istimewa, maka yang pelakukan penyelidikan itu DPR. Penyelidikan loh, bukan penyidikan," ujar Abraham.
Dengan demikian, Abraham melanjutkan, KPK tak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap Boediono. Kecuali, Boediono sudah tak lagi menjadi wakil presiden, KPK akan senang hati memeriksanya dalam kasus Century.
Pernyataan Abraham demikian langsung direspons anggota Timwas Century seperti Akbar Faisal, Ahmad Yani, Chairuman Harahap. Kurang lebih mereka meminta lebih dulu memeriksa Boediono jika ada indikasi keterlibatannya dalam kasus ini.
Oleh Abraham, KPK melihat indikasi yang dimaksud anggota Timwas Century sudah masuk ke ranah penyelidikan, yang sejatinya harus dilakukan DPR, bukan KPK. Apalagi, KPK sudah membuka jalan dalam kasus lewat penetapan dua tersangka yakni Siti C Fadjriah dan Budi Mulia, internal BI.
Berdasar hasil ekspos KPK kemarin, disimpulkan keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara berupa penyalahgunaan wewenang dengan pemberian FPJP, dan penetapan Bank Century yang gagal secara sistemik.