Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Fahd Rafiq Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengusaha Fahd A Rafiq dituntut tiga tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

"Atas permintaan itu Armaida menyanggupinya, dan menyerahkan proposal serta menyetor uang Rp 5,6 miliar secara bertahap," terang jaksa.

Setelah menerima proposal dari Zamzami dan Armaida, Fahd lalu menyerahkannya ke Wa Ode melalui Haris, dengan nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.

Menurut jaksa, Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode, dengan menyerahkan uang secara bertahap melalui Haris. Lantas, Haris menyerahkan uang yang diterimanya dari Fahd kepada Wa Ode, melalui staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda.

Keseluruhan uang yang diserahkan Haris ke Wa Ode senilai Rp 5,5 miliar. Rinciannya, Rp 5,25 miliar ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Wa Ode Nurhayati, sedangkan Rp 250 juta sisanya ditransfer ke rekening atas nama Syarif Ahmad, sesuai permintaan Wa Ode.

Wa Ode sudah divonis enam tahun penjara, karena dianggap terbukti menerima suap. Sementara Haris masih berstatus sebagai saksi.

Menanggapi tuntutan jaksa, Fahd dan tim penasihat hukum, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi), yang dibacakan dalam persidangan pekan depan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas