Gubernur Maluku Utara Pasrah Bila Ditahan Polisi
Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn tampak pasrah dengan proses hukum yang harus dijalaninya.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn tampak pasrah dengan proses hukum yang harus dijalaninya, terkait dugaaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2004 senilai Rp 6,7 miliar.
Ia sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Bareskrim Polri. Menyikapi hal tersebut, Bungaran selaku kuasa hukum Thaib Armaiyn mengungkapkan, ditahan atau tidaknya Thaib tergantung kebutuhan penyidik.
“Kalau soal penahanan itu kan terserah kepada kepentingan penyidiknya. Kami proses pada ketentuan hukum,” ujar Bungaran saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012).
Dalam pemeriksaan ketiga oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menurut Bungaran ada beberapa pertanyaaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya.
Sejumlah dokumen pun sudah diserahkan Thaib kepada penyidik.
“Ini pemeriksaan yang ketiga, sudah cukup lengkap,” ucapnya.
Thaib pun menganggap dalam kasus yang melilitnya tidak terlihat ada rekayasa politis, lantaran di Maluku Utara akan kembali dilaksanakan pemilihan kepala daerah.
Namun, dalam menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, penyidik tampaknya normatif saja memeriksa kliennya.
“Kalau pertanyaannya, kasus lama muncul lagi. Sudah kami percayakan saja kepada penyidik, dan kami ikuti prosesnya,” tutur Bungaran.
Uang Rp 6,7 miliar yang diduga diselewengkan Thaib, menurut Bungaran, sudah dititipkan di kas daerah, sebagai bukti pertanggungjawaban moral sang gubernur sebagai pengelola keuangan daerah.
“Untuk sementara dititip, nanti menunggu putusan,” terangnya. (*)