Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hillary K Chimezie Jaringan Narkoba Bantal Guling Putih

Zakiah diduga terlibat dalam peredaran gelap 2,6 Kilogram sabu yang diletakkan dalam bantal guling putih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat

Gugatan itu tidak diterima oleh Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqy. Alasan bahwa hukuman mati melanggar HAM tidak bisa dibenarkan, karena hukuman tersebut terkait pidana narkoba masih dianggap perlu. Kejahatan narkoba dinilai merusak masa depan generasi muda bangsa sehingga harus ditindak tegas.

Hillary K. Chimezie semula divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibatalkan MA dan diganti menjadi 12 Tahun Bui oleh hakim agung MA Imron Anwari. Pemilik 5,8 kilogram heroin itu mendapatkan putusan tersebut yang diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

"Memidana terpidana Hillary K Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.

Dua nama terpidana narkob,: Hillary K Chimezie dan Meirika Franola, pertama kali terdengar pada September lalu dari ucapan terpidana narkoba asal Nigeria, Adam Wilson.

Mantan polisi Nigeria berpangkat terakhir inspektur itu mengaku ingin segera bebas dari hukuman mati, seperti Hillary dan Franola. "Saya siapkan uang Rp 4 miliar agar dapat bebas," jelas Adam.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas