Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkumham: UU Penyadapan Tidak Boleh Lemahkan Sebuah Lembaga

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin angkat bicara mengenai wacana UU Penyadapan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin angkat bicara mengenai wacana UU Penyadapan.

UU Penyadapan ramai dibicarakan oleh Komisi III DPR, setelah bertemu dengan mantan penyidik dan penuntut KPK. Menurut Amir, penyadapan diperlukan bagi lembaga-lembaga khusus seperti KPK.

"Setiap kegiatan yang terkait intelijen, saya kira perlu (penyadapan). Tapi, ada yang secara khusus diberikan kewenangan, seperti KPK, jangan kemudian dilakukan pembatasan," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Amir menuturkan, setiap lembaga memiliki kapasitas yang berbeda dalam menggunakan kewenangan  penyadapan.

"Nanti dulu ya, itu kan diatur dalam tiap UU. UU penyadapan kan belum ada. Sudah cukup diatur di masing-masing (lembaga). Karena, kan tidak bisa sama kadar kewenangannya," jelas Amir.

Amir mengaku tidak melarang adanya wacana penyusunan UU Penyadapan. Namun, usulan tersebut tidak untuk melemahkan lembaga tertentu.

"Silakan saja diwacanakan, tidak apa-apa. Kemudian kita tunggu reaksi publik gimana. Sepanjang itu dilakukan tanpa ada tujuan melemahkan suatu lembaga," ucapnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas