Wanita Kerap Jadi Kurir Narkoba
Kiki mengaku sudah tiga kali menjalani pekerjaan haram ini sejak Agustu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi menyatakan, sejumlah kasus penyelundupan narkoba yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, seringkali terungkap wanita Indonesia yang diperalat menjadi kurir.
Belum lama, Firda Rizky seorang janda berusia 20 tahun ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di sebuah kos-kosan di Jalan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/11/2012).
Kiki, panggilan Firda, mengaku disuruh oleh seorang WNI bernama Santi yang tinggal di Malaysia untuk mengantar koper berisi narkoba golongan I jenis heroin seberat 1.700 gram ke Jakarta. Setelah mendapat koper, tersangka berangkat dari Malaysia dengan tujuan Padang, Sumatera Barat menggunakan pesawat komersil Air Asia.
Kiki mengaku sudah tiga kali menjalani pekerjaan haram ini sejak Agustus. Dalam setiap menyelesaikan tugasnya dia mendapat bayaran Rp 2 juta. Setibanya di Jakarta, rencananya barang-barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang perempuan bernama Nurul Padilah (38).
Dengan control delivery, sehari setelah menangkap Kiki, petugas menangkap Nurul di depan Hotel Fiducia, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur.
Siswandi mengatakan, tertangkapnya Kiki, dan Nurul menambah daftar panjang perempuan Indonesia yang diperalat menjadi kurir.
"Dalam setiap penyelundupannya, jaringan ini senantiasa melibatkan warga negara asing yang memperalat perempuan-perempuan Indonesia. Di bawah Santi, ada Cici yang merekrut perempuan-perempuan di Samarinda untuk menjadi kurir. Kami sudah meminta Polda setempat untuk mengejar para tersangka ini," tegas Siswandi.
Menurut Siswandi, banyaknya perempuan yang direkrut menjadi kurir karena mudah diperdaya. Padahal jika alasannya ekonomi, upah yang diterima tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang menanti mereka.
"Mereka dijerat dengan pasal 115, 114, 132, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau sesingkatnya 6 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar," katanya.