Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Djoko Susilo Sendirian di Kamar Tahanan Rutan Guntur

Jenderal Polisi bintang dua itu di tahan di Rutan Guntur KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Irjen Djoko Susilo Sendirian di Kamar Tahanan Rutan Guntur
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (tengah), memasuki kendaraan tahanan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/12/2012) petang. Jenderal Polisi bintang dua itu di tahan di Rutan Guntur KPK.

Namun, tidak seperti dua tersangka KPK yakni Heru Kisbandono yang satu kamar dengan Zulkarnaen Djabar. Djoko hanya sendirian menghuni selnya.

"Sepertinya (Djoko) sendirian," kata Johan Budi saat ditanyai wartawan di kantornya, Jakarta.

Seperti diketahui, penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp196,8 miliar.

Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
Selain Djoko, KPK telah menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.

Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas