Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Jenderal Djoko Susilo di Rutan Guntur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, seusai menjalani pemeriksaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tahan Jenderal Djoko Susilo di Rutan Guntur
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (kiri), didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUN/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, seusai menjalani pemeriksaan tersangka, Senin (3/12/2012).

Jenderal Polri bintang dua tersebut, ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK yang berlokasi di Markas TNI Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan.

Pantauan Tribun, Djoko yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket coklat itu, keluar kantor KPK pada pukul 18.22 WIB, dengan didampingi pengacaranya.

Sementara, tepat Adzan Magrib berkumandang di kantor superbody tersebut, mobil tahanan telah dipersiapkan untuk mantan Gubernur Akpol Semarang itu.

Saat ditanyai wartawan, Djoko tak banyak berkomentar. Iya hanya mengatakan siap kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

"Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melaksanakan proses hukum," kata mantan Kakorlantas Polri itu sembari bergegas masuk mobil tahanan.

Seperti diketahui, penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.

Selain Djoko, KPK telah menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.

Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas