Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri: Bupati Aceng Langgar PP No6/2005 dan UU Perkawinan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar pasal 27 F dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

Nitta masih mengharapkan ada langkah khusus dari Pemprov Jabar atau Kementerian Dalam Negeri agar menyelesaikan hal ini. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terjadi di daerah lain. "Korban FO masih menderita trauma psikologis pascaperceraian itu," ujarnya.

Klik:

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas