Novel Baswedan Harus Mundur dari Polri Jika Ingin Jadi Penyidik KPK
Kompol Novel Baswedan yang menyelidiki kasus Simulator SIM
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Sebanyak 13 penyidik KPK kembali ke institusi Polri. Diantaranya, Kompol Novel Baswedan yang menyelidiki kasus Simulator SIM.
Kabareskrim Komjen Pol Sutarman membantah Kompol Novel Baswedan ditarik dari KPK. "Ada, bukan ditarik tapi habis masa jabatannya. Namanya ada diantara 13 yang ditarik," kata Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/4/2012).
Sutarman mengatakan, bila Novel ingin menjadi penyidik independen di KPK maka harus mengikuti aturan yang ada. "Ya silahkan. Kalau ingin jadi pegawai KPK silahkan. Mungkin prosesnya ajukan pengunduran diri dulu di Polri baru diangkat di KPK," imbuhnya.
Menurut Jenderal Bintang Tiga itu, setiap penyidik harus mengikuti mekanisme yang ada yakni UU Kepagawaian dengan UU Kepolisian. Saat ditanyakan, apakah hal itu terkait tugas Kompol Novel yang menyidik kasus Simulator sehingga tidak diperpanjang? "Itu antara pimpinan dan pimpinan, bisa saja," imbuhnya.
Sutarman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 30 penyidik untuk seleksi. Ia mengungkapkan mental penyidik juga menjadi salah satu pertimbangan seleksi.
Mengenai pernyatan Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo yang tidak akan menarik penyidik, Sutarman mengatakan memang tidak ada keputusan tersebut. "Memang tidak ada. Hanya abis masa berlaku. Tidak usah ditarik harusnya kan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.