Kebijakan Polri Dianggap Mengganggu KPK
terkait kebijakan masa tugas tahunan kepada penyidik KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, merasa institusinya dipermainkan Polri. Hal ini, katanya, terkait kebijakan masa tugas tahunan kepada penyidik KPK.
Busyro menegaskan, meski Polri berencana mengganti penyidik yang ditarik, khususnya 30 penyidik pada bulan ini, namun peraturan mengenai masa kerja yang dibuat Polri sangat menggangu pengusutan kasus.
"Yan penting, kalaupun nanti dikirim, itu jangan sampai ada namanya surat perintah tugas tahunan karena itu sangat mengganggu," kata Busyro di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut Busyro, pihaknya baru nyaman jika Peraturan Presiden yang saat ini masih digodok segera disahkan. Karena dalam peraturan itu, jika sudah bertugas selama 8 tahun, dapat diperpanjang lagi selama 8 tahun kembali.
"Tapi, kalau setiap tahun ditarik, ditarik, lah pekerjaan penyidikan kan butuh penguasaan, tapi pendalaman juga. Sehingga 8 tahun itu untuk usia KPK yang baru 9 tahun sebenarnya masih kurang," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.