Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kebijakan Polri Dianggap Mengganggu KPK

terkait kebijakan masa tugas tahunan kepada penyidik KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, merasa institusinya dipermainkan Polri. Hal ini, katanya, terkait kebijakan masa tugas tahunan kepada penyidik KPK.

Busyro menegaskan,  meski Polri berencana mengganti penyidik yang ditarik, khususnya 30 penyidik pada bulan ini, namun peraturan mengenai masa kerja yang dibuat Polri sangat menggangu pengusutan kasus.

"Yan penting, kalaupun nanti dikirim, itu jangan sampai ada namanya surat perintah tugas tahunan karena itu sangat mengganggu," kata Busyro di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menurut Busyro, pihaknya baru nyaman jika Peraturan Presiden yang saat ini masih digodok segera disahkan. Karena dalam peraturan itu, jika sudah bertugas selama 8 tahun, dapat diperpanjang lagi selama 8 tahun kembali.

"Tapi, kalau setiap tahun ditarik, ditarik, lah pekerjaan penyidikan kan butuh penguasaan, tapi pendalaman juga. Sehingga 8 tahun itu untuk usia KPK yang baru 9 tahun sebenarnya masih kurang," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas