Andi: Pengunduran Diri Saya Diterima Presiden
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng telah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara ajukan pengunduran diri
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng telah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara ajukan pengunduran diri menyusul status pencegahan dan tersangka.
"Saya jelaskan kepada Presiden mengenai situasi terhadap saya. Serta beliau menerima penghunduran saya," ujar Andi dalam konferensi pers kepada wartawan di kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Dalam surat permohonan pencegahan KPK pada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termaktub Menpora Andi Alfian Mallarangeng telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.
Berikut di bawah ini isi dokumen KPK permohonan cegah Nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggl 3 Desember 2012, yang menetapkan Andi yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, binaan SBY, sebagai tersangka.
Yth
Ditjen Imigrasi Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia
Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaraan pada kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sbb:
1. Andi Alfian Mallarangeng
2. Andi Zulkarnain Mallarangeng
3. M Arief Taufiqurrahman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.