Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Kementerian Imipas

Pemberian perlindungan itu untuk memberikan jaminan kepada JC guna mengungkap lebih jauh terkait tindak pidana korupsi yang diketahuinya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Kementerian Imipas
Tribunnews.com/Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
EKS KEPALA BGN - Eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, digiring keluar Kejagung mengenakan rompi tahanan pada Rabu (3/6/2026). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap para saksi, pelapor maupun justice collaborator terkait kasus kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wamen Imipas Silmy Karim. 

Ringkasan Berita:
  • LPSK menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap para saksi, pelapor maupun justice collaborator terkait kasus kasus korupsi yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wamen Imipas Silmy Karim.
  • Pemberian perlindungan itu untuk memberikan jaminan kepada saksi maupun JC guna mengungkap lebih jauh terkait tindak pidana korupsi yang diketahuinya kepada penegak hukum.
  • Siapapun yang terlibat dalam kedua kasus korupsi itu memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap para saksi, pelapor maupun justice collaborator terkait kasus kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wamen Imipas Silmy Karim.

Seperti diketahui Dadan Hindayana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Baca juga: Alasan Nanik Tak Terseret Kasus Korupsi seperti 2 Wakil Kepala BGN Lainnya, Ini Analisis Pengamat

Sedangkan Silmy ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pemerasan kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

Justice Collaborator (JC) adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu kejahatan yang lebih besar, termasuk memberikan informasi penting, mengungkap peran pelaku lain, atau membantu menemukan alat bukti.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, pemberian perlindungan itu menurutnya untuk memberikan jaminan kepada saksi maupun JC guna mengungkap lebih jauh terkait tindak pidana korupsi yang diketahuinya kepada penegak hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Selain itu Susilaningtyas juga menyoroti secara khusus kasus korupsi program MBG yang terjadi saat ini.

Menurutnya kasus tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang cukup besar lantaran program itu dirancang khusus untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.

"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," katanya.

Sementara itu terkait pengajuan saksi pelaku atau JC, Susilaningtyas menyebut bahwa peran tersebut dalam tindak pidana korupsi dianggap penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Oleh sebabnya dia menjelaskan, bahwa siapapun yang terlibat dalam kedua kasus korupsi itu memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC apabila hendak mengungkap perkara itu secara terang.

"Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara koruptor. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai JC sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Jejak Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Bogor: Sewa Rumah Mewah Hanya untuk Rapat

Sonny Sonjaya Ajukan jadi JC

Terkait hal ini sebelumnya, Tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Kuasa hukum Sonny, Krisna Murti mengatakan, bahwa keinginan kliennya itu juga telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat jalani pemeriksaan di hadapan penyidik Kejaksaan Agung.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas