Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Kementerian Imipas

Pemberian perlindungan itu untuk memberikan jaminan kepada JC guna mengungkap lebih jauh terkait tindak pidana korupsi yang diketahuinya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Kementerian Imipas
Tribunnews.com/Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
EKS KEPALA BGN - Eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, digiring keluar Kejagung mengenakan rompi tahanan pada Rabu (3/6/2026). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap para saksi, pelapor maupun justice collaborator terkait kasus kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wamen Imipas Silmy Karim. 

Adapun Krisna sendiri mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Sonny dan telah mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan Kamis kemarin.

"Betul (Sonny ajukan JC) ya semalam, semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sonny akan menjadi Justice Collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri ke penyidik," ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2026).

"Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus  terkait permohonan Pak Sonny sebagai justice collaborator," sambungnya.

Krisna mengatakan, alasan kliennya mengajukan diri sebagai JC lantaran merasa dipojokkan oleh pihak tertentu yang menuduhnya sebagai aktor utama dibalik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terkait hal tersebut Sonny mengklaim hanya menjalani atensi dari sosok yang disebutnya memiliki nama besar dan dia mengaku juga berada di bawah tekanan sosok tersebut.

"Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otak-nya gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu aja pertimbangannya," ujar Krisna.

Seperti diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas